"Kita melaksanakan rekonstruksi hari ini bersama Kejaksaan Negeri Kuningan, anggota Reskrim juga dari Polsek Cilimus. Ada sekitar 44 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kami menemukan barang bukti serta pembuktian secara scientific investigation," jelas Putu kepada awak media, Rabu (17/7).
Putu menambahkan bahwa pelaku mulai melakukan pembunuhan pada adegan ke-22 hingga ke-25. Diketahui bahwa pelaku dan korban adalah sepasang kekasih.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan Reynaldi Adriansyah menambahkan, rekonstruksi ini membuat terang semua perbuatan tersangka. "Hal ini memberikan gambaran dalam konstruksi dakwaan pembunuhan berencana dan membuat jelas perbuatan pidananya. Rekonstruksi ini sangat penting dan dilakukan sesuai dengan pengakuan tersangka," kata Reynaldi.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kuningan digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di sebuah kamar hotel di Kecamatan Cilimus. Korban, ANH (20), warga Jakarta, diduga dibunuh oleh kekasihnya FAR (26), warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Hanya dalam waktu 12 jam, Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(*)
Editor : Andri Yanto