Dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Banggar menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan pendapatan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Pj Bupati dan seluruh jajaran harus meningkatkan pengawasan atas pengelolaan pendapatan dan belanja barang dan jasa, serta memproses penerimaan kontribusi yang belum disetorkan ke Kas Daerah," terangnya.
Banggar juga memberikan perhatian khusus kepada Badan Pendapatan Daerah dalam meningkatkan capaian target penerimaan pendapatan daerah, terutama dari komponen retribusi pelayanan parkir.
"Dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, penerimaan dari retribusi parkir seharusnya juga meningkat signifikan. Kami juga merekomendasikan agar Bapenda meningkatkan kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah," ungkapnya.
Rekomendasi lainnya mencakup tindakan segera dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk menyelesaikan kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya menertibkan aset daerah, Banggar mendesak agar BPKAD lebih optimal dalam mengamankan legalitas aset tanah dan barang milik daerah.
"Lemahnya pengamanan aset bisa menyebabkan kerugian di masa depan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aset tetap berupa peralatan dan mesin juga harus ditingkatkan," katanya.
Banggar juga mendorong peningkatan peranan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembangunan daerah dengan melakukan pembinaan, peningkatan kinerja, dan penanaman jiwa kewirausahaan.
Dalam hal penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, Banggar menekankan pentingnya konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran untuk menghasilkan APBD yang berkualitas.
"Pj Bupati harus menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance dalam review dokumen perencanaan dan penganggaran," katanya.
Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus objektif, rasional, dan terukur serta disesuaikan dengan kemampuan SKPD dengan potensi yang ada. Banggar juga menekankan bahwa penetapan PAD harus melalui pembahasan dengan DPRD untuk menghindari penetapan yang tidak sesuai.
Terakhir, Banggar merekomendasikan optimalisasi pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Rumah Potong Hewan, dan Balai Benih Ikan (BBI). "Pemerintah Daerah harus menyelesaikan hambatan-hambatan yang dihadapi, terutama terkait sarana dan prasarana untuk menunjang proses pemungutan retribusi," tutupnya.(*)
Editor : Andri Yanto