Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa dalam keterangan persnya, Jumat (26/4), mengatakan, jika KPU Kuningan sudah membuka pendaftaran seleksi Calon Anggota PPK untuk Pilkada Jabar maupun Pilkada Kuningan. Hal ini sesuai dengan Pengumuman KPU Kuningan nomor 233/PP.04.2-Pu/3208/2024 tentang Seleksi Calon Anggota PPK untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kuningan.
“Jadi dalam rangka pembentukan Calon Anggota PPK, KPU Kuningan membuka pendaftaran. Tentunya dengan memenuhi persyaratan saat mendaftarkan diri menjadi Anggota PPK di wilayah kerja Kuningan,” ucapnya.
Dia menyebut, jika pendaftaran sudah dibuka sejak 23 April hingga 29 April mendatang. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi, disampaikan kepada KPU Kuningan pada 23 April hingga berakhirnya masa pendaftaran 29 April.
“Caranya yakni mengunggah softcopy dokumen persyaratan administrasi secara online ke website siakba.kpu.go.id pada saat pendaftaran online dilakukan. Kemudian menyerahkan hardcopy dokumen persyaratan administrasi sebanyak satu rangkap kepada petugas pendaftaran PPK di Kantor Sekretariat KPU Kuningan,”terangnya.
Apabila ingin melihat persyaratan secara lengkap, dapat datang langsung Kantor KPU Kuningan maupun mengunjungi laman resmi kab-kuningan.kpu.go.id secara online.(*)
Editor : Andri Yanto