“Terkait temuan yang kami dapatkan saat pleno, kebanyakan salah penempatan dalam perolehan suara. Misalkan ada caleg nomor 1 perolehan suaranya bergeser ke caleg nomor 2, itu karena sistem yang menyebabkan adanya pergeseran,” kata Firman kepada awak media.
Dia menyebut, jika pergeseran suara itu karena dari sistem, bukan persoalan lain. Jadi dimungkinkan ada kesalahan pada sistem ketika proses memasukkan data.
“Jadi karena itu di sistem, kita khawatirkan terjadi kesalahan pada input data. Ada beberapa kecamatan ditemukan, misalnya di Cidahu ada 132 perbaikan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, hasil pencermatan melalui sanding data Panwaslu Kecamatan Cidahu ditemukan 132 lebih kesalahan pada sistem. Bahkan di Kecamatan Ciawigebang, hampir sebanyak 562 kesalahan pada proses input data.
“Jadi pergeseran suara itu hanya di caleg internal partai tersebut, tidak ke caleg partai lain. Tentunya kami terus melakukan pengawasan itu agar tidak terjadi kesalahan,” ungkap Firman.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta KPU, agar diberikan D1 Hasil Kabupaten guna melakukan pencermatan. Yakni pencermatan pada saat proses sinkronisasi data perolehan suara pemilu, guna kepentingan sanding data.
“Kami meminta D1 Hasil Kabupaten untuk pencermatan agar tidak ada kesalahan lagi di sistem. Sebab dikhawatirkan, temuan yang terjadi di tingkat kecamatan malah terulang di tingkat kabupaten,” bebernya.
Dia menegaskan, hal dilakukan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan selaku Bawaslu Kuningan. Yakni pengawasan terhadap hasil rekapitulasi suara pemilu di tingkat kabupaten.
Saat ini, Selasa (5/3), KPU Kuningan sendiri telah bertolak ke KPU Jabar untuk menyerahkan berkas hasil pleno rekapitulasi pemilu tingkat kabupaten. Selain KPU Kuningan, turut mendampingi Bawaslu Kuningan dalam monitoring pengawasan lapangan.(*)
Editor : Andri Yanto