Hanya saja, Ia sangat menyesalkan, pihak penyelenggara Pemilu 2024 yakni Bawaslu dan KPU terkesan tidak ada upaya untuk mencegah praktik politik uang.
“Saya sangat menyesalkan ya, kenapa tidak ada upaya mencegah semua itu terjadi. Jadi di saat perhitungan, saya hanya minta satu hal, tidak ada yang bermain,” tegasnya.
“Bahwa sisa suara, suara tidak sah, itu harus utuh sesuai dengan perhitungan perolehan suara dari setiap TPS,” imbuhnya.
Sebab Ia menegaskan, jika hal itu terjadi maka dikategorikan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
“Kalau ada yang bermain, itu kategorinya berupa pengkhianatan kepada bangsa dan negara, serta diri sendiri. Sebab usaha dan ikhtiar orang lain (calon) yang akan menjadi terganggu,” tandas Acep, eks Bupati Kuningan 2 periode.
Pihaknya berharap, KPU dan Bawaslu menjadi penyelenggara yang amanah dan adil. Sehingga integritas penyelenggara pemilu dalam pesta demokrasi lima tahunan terwujud dengan baik.(*)
Editor : Andri Yanto