get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangunan Rumah Warga Ambruk, BPBD Kuningan Lakukan Tanggap Darurat

Praktisi Hukum di Kuningan Minta Bawaslu Berani Tindak Tegas Praktik Politik Uang di Pemilu 2024

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:03 WIB
header img
Praktisi Hukum di Kuningan, Jabar, Abdul Haris. (Foto: Ist)

Dia meminta, Bawaslu harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, maka bisa memberikan efek jera kepada individu atau kelompok yang berniat melakukan praktik politik uang.

Dia menyebutkan, salah satu contoh praktik politik uang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPR RI di Kabupaten Ciamis. Pelapor membawa bukti 3 buah amplop yang berisi uang Rp 100 ribu dan kartu nama atas nama caleg tersebut.

Begitu juga di Kabupaten Kuningan, Dia menyebutkan dugaan kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi.

Tidak hanya didorong untuk lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang, Haris juga menyarankan agar Bawaslu  lebih memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU," tandasnya. 

Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Praktik politik uang telah melanggar  pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," imbuhnya. 

Tindakan pencegahan yang paling jitu, lanjutnya, yakni dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangar pemilu, adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," tegasnya.

Selain Bawaslu, Haris juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam mencegah praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.(*) 

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut