Apalagi sampai hari ini, Kamis (22/2), dokumen C Hasil itu dikabarkan belum ditemukan. "Jadi pada malam (Selasa) itu, kita mendapat laporan bahwa ada dokumen C Hasil DPRD Kabupaten yang tidak ditemukan. Langkah-langkahnya, kami sudah memberikan saran kepada KPU terkait apa yang harus dilakukan, dan itu sudah diamini oleh para saksi,” kata Ketua Bawaslu Kuningan, Firman saat dimintai keterangan persnya.
Pihaknya meminta, langkah pertama pihak KPU harus melakukan investigasi pencarian baik di jajaran PPK, PPS maupun KPPS. Jadi pencarian itu harus dilakukan secara berjenjang.
“Selanjutnya terkait langkah yang dilakukan Bawaslu, kami melakukan kajian terhadap hilangnya C Hasil DPRD Kabupaten. Dan untuk pelaksanaan rekapitulasi kami sarankan, untuk tetap dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun khusus untuk Ciporang itu dihentikan dulu, karena yang hilang itu dari TPS 4 Kelurahan Ciporang,” bebernya.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan kajian apakah hal tersebut terindikasi ada kelalaian petugas penyelenggara atau tidak. Sebab kajian ini masih terus dilakukan, dan tidak bisa diputuskan dalam waktu singkat.
“Kalau pengamanan itu dilakukan 24 jam oleh petugas gabungan baik dari unsur TNI maupun Polri,” tukasnya.
Dirinya juga belum bisa memastikan, hilangnya dokumen C Hasil DPRD Kuningan saat di lokasi rekapitulasi tingkat kecamatan atau sebelum dibawa ke tempat tersebut. Sebab sampai sekarang masih dalam kajian, dan pihak KPU Kuningan tengah melakukan investigasi.(*)
Editor : Andri Yanto