Mobil tersebut berhasil ditemukan di sebuah Pom Mini di wilayah Cibingbin. "Tanpa menunggu lama, petugas dari Unit Penegakan Hukum langsung mengamankan mobil tersebut," kata Kasat Lantas AKP Sigit didampingi Kanit Gakkum Iptu Sri Martini, Selasa (20/2).
Pengemudi berinisial T (55) asal Brebes, langsung digiring ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian bermula ketika mobil Suzuki Carry melaju kencang dan menyenggol sebuah Sepeda Motor Honda Beat, kemudian langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Korban kecelakaan, Tarwen (66) asal warga Desa Cibereum, saat ini telah mendapatkan perawatan di RS KMC Luragung dan kondisinya membaik. Pelaku dijerat dengan UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 312 tentang kewajiban memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
AKP Sigit Suhartanto menghimbau, para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhati-hati, terutama saat musim hujan. Sementara itu, pelaku mengaku terburu-buru karena akan mengikuti rapat pleno tingkat kecamatan.(*)
Editor : Andri Yanto