Menurutnya, jika kegiatan tersebut bertentangan dengan aturan saat masa tenang pemilu. Karena tidak boleh melakukan kampanye, pengumpulan massa dalam bentuk apapun, terlebih melakukan praktik money politik.
"Video yang viral itu lokasinya di Desa Kadatuan. Pada video itu diduga ada salah satu tim calon yang sedang membagikan uang, namun sampai hari ini kami belum menerima laporan resminya," ungkapnya.
Dia menegaskan, jika ditemukan bukti yang memenuhi syarat formil dan materil, maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
"Memang kami menerima aduan masyarakat, namun banyak yang belum berani melaporkan secara resmi," terangnya.
Mengenai pelanggaran masa tenang, pihaknya mencatat hampir 5 ribu kasus terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), kegiatan masa tenang, dan branding pada mobil kendaraan calon legislatif. Sejumlah langkah telah diambil, termasuk mengimbau untuk menghapus konten pelanggaran di media sosial dan media elektronik.
Dalam mengatasi pelanggaran, Bawaslu Kuningan akan bertindak cepat dengan proses penyelesaian selama 17 hari. Itu pun jika memang sudah ada laporan resmi ke pihak Bawaslu Kuningan.
"Kami terus mengupayakan pengawasan yang ketat, untuk memastikan pemilu yang bersih dan adil," tandasnya.
Kaitan beberapa dugaan pelanggaran yang ada, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman. Soal pengawasan selama hari pencoblosan sendiri, secara umum pengawasan pemilu di Kuningan berjalan lancar dan kondusif.
"Namun, terdapat beberapa masalah yang memerlukan perbaikan, salah satunya adalah kurangnya kontrol dari KPPS dalam membantu pemilih memasukkan kertas suara, yang mengakibatkan harus dilakukan penghitungan suara ulang," pungkasnya.(*)
Editor : Andri Yanto