Jual 100 Botol Ciu, Wanita Muda di Kuningan Ini Diciduk Aparat di Kamar Kosan
Rabu, 07 Februari 2024 | 10:05 WIB
KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras tanpa izin, kepolisian berhasil mengamankan dua ibu rumah tangga di Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jabar. Kedua wanita tersebut diciduk lantaran terbukti menjual minuman keras secara ilegal.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengungkapkan identitas kedua tersangka yakni SW (22) dan IS (42). SW adalah warga asal Kecamatan Kramatmulya, sedangkan IS berasal dari Kecamatan Cigandamekar.
Editor : Andri Yanto