CIREBON,iNewsKuningan.id - Aksi heroik dilakukan oleh Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon yang berhasil menggagalkan upaya tawuran di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, pada Sabtu (3/2) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa kedua pemuda tersebut, yang berinisial FF (22) dan NN (24) dan merupakan warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Keduanya langsung diamankan oleh Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor. Menurut Kombes Pol Sumarni, upaya patroli yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.
Patroli Raimas Macan Kumbang 852 ini dilakukan secara rutin pada siang, sore, dan malam hari untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan kondusifitas yang aman bagi masyarakat. Adapun sasaran dari patroli ini meliputi geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta miras, knalpot bising, dan kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, petugas juga menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas. Patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial tentang ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Untuk itu, pihaknya melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan didukung oleh Satsamapta Polresta Cirebon.
"Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan, yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif," tandasnya.
Pihaknya juga mengingatkan para orang tua, untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung direspon dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)
Editor : Andri Yanto