Namun, Satreskrim Polres Kuningan yang melakukan olah TKP menemukan kejanggalan pada kondisi jasad korban, terutama luka lebam di leher korban yang menyerupai bekas cekikan. Hal ini mengarahkan penyelidikan ke arah pembunuhan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengungkapkan bahwa kecurigaan mengarah kepada SN, teman sekamar korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, SN mengakui perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim, motif pembunuhan ini adalah rasa cemburu pelaku terhadap korban yang terlihat bersama sesama jenis lain. Pelaku menjerat leher korban dengan kain saat korban sedang tidur, setelah keduanya sempat cekcok. Kejadian ini terjadi setelah korban kembali dari warung untuk membeli rokok.
SN kini dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 15 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang terjadi di daerah Kuningan dan menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.(*)
Editor : Andri Yanto