Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan ilegal tersebut. Melalui modus operandi yang terorganisir, para pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, untuk selanjutnya menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Petugas berhasil mengamankan total 660 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 100 liter solar dan 560 liter pertalite," kata Kapolres AKBP M Fahri Siregar, Selasa (30/1).
Dia menyebut, penemuan lebih lanjut di rumah tersangka W menambah bukti dengan 100 liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite yang siap dijual.
"Sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan memodifikasi sebuah Mobil Isuzu Panther untuk mengangkut BBM dalam jerigen berkapasitas 35 liter, demi menjual kembali BBM bersubsidi tersebut kepada pedagang bensin eceran" ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan, bahwa para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyalahgunakan subsidi pemerintah yang seharusnya meringankan beban petani.
Tindakan tegas itu menandai komitmen kuat dari kepolisian, dalam memberantas kegiatan ilegal terkait BBM bersubsidi. Diharapkan penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku lain, yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.(*)
Editor : Andri Yanto