get app
inews
Aa Read Next : Legislator Jabar Pimpin Rapat Perdana Fraksi Gerindra di Kuningan, Bahas Pilkada 2024

Kesbangpol Cirebon Ingatkan Parpol Segera Laporkan Pertanggungjawaban Bankeu 2023

Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:13 WIB
header img
Ilustrasi bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: Ist)

CIREBON,iNewsKuningan.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon, Jabar, memberikan imbauan kepada partai politik penerima hibah bantuan untuk segera menyelesaikan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan atau SPJ, Jumat (19/1).

Tenggat waktu penyelesaian pelaporan tersebut ditetapkan hingga 31 Januari 2024, sesuai arahan Kemendagri Nomor 900.1.10/e-1/Polpum tentang Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada partai yang bersumber dari APBD TA 2023.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari menyampaikan, bahwa partai politik wajib melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam rangka optimalisasi penggunaannya, diharapkan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2024 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh partai politik, untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik," ujarnya.

Ita menegaskan, agar parpol penerima hibah bantuan keuangan dari APBD TA 2023, segera melaksanakan percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK. Hal ini menjadi dasar penerbitan laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang merupakan syarat pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik pada TA 2024.

Selain itu, parpol penerima hibah APBD diminta untuk mempersiapkan pengajuan bantuan keuangan partai politik tahun 2024, yang diharapkan dapat disampaikan pada akhir Januari 2024. Pemerintah daerah juga diarahkan untuk mempercepat penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada parpol TA 2024, dengan pencairan pada Triwulan I Tahun 2024.

Pihaknya menegaskan, bahwa bantuan keuangan tidak dapat dicairkan jika SPJ belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Bahkan setelah selesai, dicairkan juga memerlukan rekomendasi dari BPK.

Ia menyampaikan pula informasi mengenai alokasi Bantuan Politik (Banpol) untuk parpol di legislatif tahun 2024,  yang tetap sama dengan tahun 2023. Nilai per suara tetap sebesar Rp5.000 dan nilai banpol keseluruhan mencapai Rp5,1 miliar.

Nilainya bervariasi untuk setiap parpol, dengan nilai paling besar untuk PKB. "Pemberian Banpol mengikuti jumlah kursi. PKB, sebagai partai dengan 10 kursi, mendapat alokasi paling besar. Terakhir itu Hanura," tandasnya.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut