KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Kepolisian menangkap tiga pelaku yang terlibat kasus narkoba di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Bahkan salah satunya ditangkap saat mengedarkan barang haram tersebut di Rest Area Panawuan, Cigandamekar.
Masing-masing pelaku berinisial NS (39) warga Ciawigebang, PBL (32) warga Kuningan, dan SM (25) warga Cimahi. Adapun NS dan PBL terjerat kasus narkotika jenis sabu, sedangkan SM dijerat kasus obat keras terbatas tanpa izin edar.
Bahkan pelaku NS merupakan residivis dengan kasus serupa, dan pernah ditahan di Lapas Kuningan. NS digerebek polisi dan dilakukan penangkapan saat berada di sebuah tempat kosan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat memberikan keterangan persnya, Selasa (16/1), menjelaskan, selama Januari 2024 petugas kepolisian berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana narkoba. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kuningan dengan masing-masing berinisial NS, PBL, dan SM.
“Ada 2 kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka NS dan PBL. Sedangkan seorang lagi kasus obat keras terbatas dengan tersangka SM,” sebutnya.
Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni 9,26 gram sabu-sabu dan 518 butir obat keras terbatas. Saat penangkapan pelaku NS, diamankan barang bukti 1,14 gram sabu.
“NS ditangkap saat berada di kamar kosan yang berada di Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, Kuningan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disimpan di atas rak piring kamar kosan,” imbuhnya.
Sementara dari penangkapan pelaku PBL, petugas menemukan paket sabu seberat 8,12 gram. Pelaku ditangkap saat mengedarkan sabu di kawasan rest area Panawuan, Cigandamekar.
“Petugas mendapati narkotika sabu dari tangan tersangka PBL saat penangkapan. Diduga tersangka ini akan mengedarkan sabu dengan modus sistem tempel,” ucapnya.
Pelaku lain yakni SM ditangkap saat berada di rumahnya. Upaya penggeledahan dilakukan petugas di rumah pelaku, kemudian ditemukan 370 butir hexymer, 142 butir trihex, 6 butir tramadol dengan total 518 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.
Terhadap pelaku sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(*)
Editor : Andri Yanto