"Tapi korban tidak mengetahui datang ke Cikampek untuk tawuran. Dia hanya mengantar temannya ke Cikampek," katanya.
Dari Subang korban bersama temannya datang ke Cikampek dan sudah kumpul sejumlah temannya dari Subang. Kemudian terjadi tawuran antar dua sekolah tersebut.
Korban yang baru mengetahui ada tawuran kemudian kabur. Namun nahas bagi korban saat sedang berlari kemudian terjatuh. Korban menjadi bulan-bulanan pelaku. Korban mengalami luka bacokan dan pukulan menggunakan stik golf.
"Korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit," katanya.
Polisi kemudian bertindak cepat mengejar para pelaku yang menganiaya korban. Setelah mendapat identitas pelaku polisi langsung mengejar ke rumah pelaku.
"Mereka ditangkap saat sembunyi di rumahnya," ucap Arief.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Perlindungan Anak dan atau KUHPidana Pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara.
Editor : Miftahudin