get app
inews
Aa Read Next : Sopir Bus Positif Narkoba saat Kegiatan Ramp Check di Terminal Kuningan

950 Gram Ekstasi Diamankan BNN dari Pabrik Narkoba Berkedok Rumah Makan

Kamis, 27 Oktober 2022 | 08:59 WIB
header img
Pabrik narkoba di Pekanbaru, Riau. (Foto: DOK.iNews.id)

PEKANBARU, iNewsKuningan.id 950 gram ekstasi diamankan BNN dari pabrik Narkoba berkedok rumah makan di pekanbaru. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar pabrik narkoba di Pekanbaru, Riau.

Selain berhasil membongkar pabrik narkoba jenis esktasi ini, BNN juga berhasil mengamankan dua orang yang merupakan sindikat peredaran narkoba di Pekanbaru. Pabrik narkoba ini berada di jalan Hang Tuah Ujung, Pekanbaru, Riau.

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam siaran pers melalui Biro Humas dan Protokol Settama BNN yang diterima awak media, Kamis (27/10/2022) menyebutkan kalau penggrebekan pabrik narkoba ini dilakukan petugas BNN pada 25 Oktober 2022 silam. Ini Berawal dari hasil penyelidikan BNN.

Tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria brinisial I (33) dan H (54). Keduanya diamankan disebuah kedai empek-empek yang didalamnya terdapat aktifitas pembuatan narkotika jenis Inex.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua plastik bening inex berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 gram. Tim BNN juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, Handphone milik tersangka serta kendaraan," kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut