get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendaftaran BPJS Bisa Melalaui HP, Begini Caranya

Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022

Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:20 WIB
header img
Ini Besaran iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Ini Besaran iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022. Daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru per 23 Agustus 2022.

Adapun BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," ujarnya.

Di mana konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (22/8/2022), iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022:

- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut