JAKARTA, iNews.id - Lima bulan yang baik untuk menikah menurut ajaran Islam, dimana ada bulan saat Rasulullah dan Aisyah menikah. Ada beberapa bulan yang baik untuk menikah menurut Islam. Salah satu di antaranya bulan Syawal.
Menikah menjadi bagian dari sunnah bagi umat Islam Selain itu, menikah merupakan salah satu ibadah sekaligus menghindari zinah. Maka dari itu, setiap pasangan akan memilih bulan-bulan baik untuk melangsungkan pernikahan.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan, boleh menikah di waktu kapan saja karena di dalam Islam tidak ada larangan.
"Segala kebaikan dilakukan kapan saja, selama tidak ada larangan khusus, seperti pernikahan boleh kapan saja," ujar Buya Yahya seperti dikutip dari channel YouTubenya Al-Bahjah TV.
Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam
1. Bulan Syawal
Pada Bulan Syawal tepatnya tahun ke-10 kenabian, Rasulullah SAW menikahi Saudah binti Zam'ah.
Pada tahun kesebelas kenabian, Rasulullah juga menikah dengan Aisyah binti Abu Bakar, tepatnya 5 bulan sebelum Hijrah. Kejadian tersebut berlangsung di bulan yang sama yakni Bulan Syawal.
Dalam kitab Syarh Al-Nawawi Ala Muslim dijelaskan:
وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع
Artinya: "Siti Aisyah dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan syawal, ini sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawal yang diambil dari Insya Allah dan Raf̕’i (mengangkat)." (Syarh Al-Nawawi Ala Muslim, hal: 209).
Editor : Miftahudin