get app
inews
Aa
Read Next : Penutupan Jalan Siliwangi Kuningan Tuai Polemik, Elit Sebut Pemda Perlu Evaluasi

Bejat! Bocah 8 Tahun Dicabul Gilir 2 Kakek hingga 16 Kali

Selasa, 05 Juli 2022 | 22:13 WIB
header img
Dua Kakek cabuli anak bawah umur sebanyak 16 kali (Foto: Istimewa)

Tapi ketika di saung milik tersangka sepi, korban dibawa. Baju korban dipreteli. Terjadilah pencabulan. Aksi keji kedua tersangka ini tidak hanya sekali, melainkan sudah 16 kali.

"Satu tersangka membuka baju, 1 tersangka lagi membuka baju, lalu menggunakan bajunya untuk membekap mulut korban. Terasa sakit pada alat kelamin, korban akhirnya lapor ke orang tua,” tutur Dhany 

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti," ujar dia 

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.

BACA JUGA:

Kronologis Insiden Penusukan Karumkit LB Moerdani Merauke

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut