Kata bupati, pengaturan penghuni toko tersebut kedepan, tentu akan memprioritaskan para penghuni pertokoan siliwangi terdahulu. Jadi tidak usah khawatir untuk kedepan. Pengembangan penataan sendiri, dari Pertokoan Siliwangi Timur, hingga ke Pujasera Langlangbuana. Terkecuali gedung Telkom.
“Semoga bapak/ibu penghuni took sekarang, bisa saling memahami,” harap bupati.
Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar, memaparkan, bahwa lahan pertokoan siliwangi merupakan tanah milik Pemkab Kuningan berdasarkan gambar situasi Nomor 735/1985 tertanggal 2 Agustus 1985 serta sertifikat atau tanda bukti hak terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tanggal 15 September 1990. Dimana, terbagi menjadi dua blok. Yaitu sebelah barat dan sebelah timur Jalan Siliwangi.
Aktivitas ekonomi di pertokoan siliwangi tersebut, khususnya pertokoan siliwangi sebelah timur berjalan atas dasar perjanjian sewa menyewa pertokoan siliwangi antara Pemkab Kuningan dengan para penghuni pertokoan siliwangi sebelah timur, dengan masa sewa 25 tahun, mulai dari tanggal 1 juli 1997 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
BACA JUGA
Kisah TNI Gadungan yang Pacari Kembang Desa dan Tipu Puluhan Juta Rupiah, Bekalnya Koleksi Seragam
Editor : Jhon Miftah