“Keduanya ditangkap, setelah ada informasi dari masyarakat, dan anggota Satuan Narkoba Polres Kuningan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, sehingga tersangka berhasil kita tangkap dan diamankan berikut barang buktinya,” papar Kapolres, Jumat (3/6/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna pemeriksaaan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka harus rela mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Kuningan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 jo Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kapolres menambahkan, kepada warga masyarakat Kuningan dihimbau , bila ada informasi tempat yang sering dijadikan transaksi, atau orang yang jual beli Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya, segera melapor ke Kepolisian , agar satnarkoba dapat menindaklanjuti .
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait