KUNINGAN,iNews.id - Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar dan penjual obat obatan terlarang akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Kuningan, Kamis (2/6/2022).
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi dan Kasi Humas Polres Iptu Sukarno menerangkan bahwa keddua pelaku yang ditangkap merupakan Target Operasi (TO) .
Kedua pelaku berinisal RS (31) warga Sindangagung dan JS (25) warga asal Pekalipan Kota Cirebon. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni Bengkel yang berada di Jalan M. Yamin (Jalan Baru Kertawangunan) dan salah satu ruko Pasar Sadamantra Jalaksana Kuningan.
Dari kedua tersangka, anggota Satnarkoba berhasil menyita barang bukti, antara lain 30 butir dextrometropan, 20 butir trihexipenidle, 1 unit HP samsung dan 1 buah kantong kresek warna hitam milik RS.
Sedangkan dari JS , disita barang bukti berupa 180 butir detrometropan, dan uang Rp 50.000,- serta 1 (satu) kantong kresek warna hitam.
“Keduanya ditangkap, setelah ada informasi dari masyarakat, dan anggota Satuan Narkoba Polres Kuningan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, sehingga tersangka berhasil kita tangkap dan diamankan berikut barang buktinya,” papar Kapolres, Jumat (3/6/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna pemeriksaaan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka harus rela mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Kuningan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 jo Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kapolres menambahkan, kepada warga masyarakat Kuningan dihimbau , bila ada informasi tempat yang sering dijadikan transaksi, atau orang yang jual beli Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya, segera melapor ke Kepolisian , agar satnarkoba dapat menindaklanjuti .
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait