BPKAD Jawab Kritikan Ketua DPRD soal Penundaan Kegiatan APBD 2025

Andri Yanto
Ilustrasi Kantor Bupati Kuningan, Jabar. Foto: dok.iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemerintah daerah dengan nada merendah menyebut, jika penyelesaian gagal bayar bukanlah sebuah prestasi yang luar biasa. Melainkan sebagai standar minimal yang harus dicapai dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, H Deden Kurniawan menanggapi berbagai sorotan publik terkait kondisi fiskal daerah. Termasuk kritik yang sempat dilontarkan Ketua DPRD Kuningan soal penundaan sejumlah kegiatan APBD 2025.

Menurut Deden, keseimbangan fiskal merupakan kewajiban dasar pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, upaya menghindari gagal bayar harus dilihat sebagai bentuk tanggung jawab.

"Penyelesaian gagal bayar memang bukan prestasi luar biasa. Itu adalah standar minimal yang harus dicapai oleh pemerintah daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan,”ujar Deden, Sabtu (10/1).

Soal keterkaitan penyelesaian gagal bayar bersumber dari pinjaman daerah, ia menjelaskan bahwa pinjaman daerah jangka menengah telah melalui mekanisme yang sah dan dibahas bersama DPRD, dalam kerangka penyusunan APBD Perubahan TA 2025.

"Pinjaman daerah direalisasikan pada 16 Oktober 2025 sebesar Rp72 miliar dan digunakan untuk mendanai 453 paket kegiatan infrastruktur di lima SKPD. Itu dilakukan setelah penyelesaian gagal bayar sebesar Rp96,7 miliar yang sudah tuntas sebelum 1 September 2025,”jelasnya.

Ia menekankan, dalam pengelolaan keuangan daerah, terdapat dua pilihan utama untuk menghindari jeratan utang, yakni meningkatkan pendapatan atau mengurangi belanja. Jika belanja terus dilakukan tanpa diimbangi peningkatan pendapatan, maka risiko gagal bayar akan selalu membayangi.

"Dalam APBD sebenarnya tidak ada istilah gagal tayang, yang ada adalah kegiatan yang tidak direalisasikan. Kami terpaksa menunda dan membatalkan banyak kegiatan, demi menjaga keseimbangan fiskal,”ungkapnya.

Ia mengungkapkan, salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi fiskal Kabupaten Kuningan adalah berkurangnya transfer dari pemerintah pusat dan provinsi hingga sekitar Rp60 miliar. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian signifikan, agar tidak kembali terperosok ke dalam gagal bayar untuk keempat kalinya.

Lebih jauh, Deden mengingatkan bahwa penyusunan APBD 2025 tidak dimulai dari kondisi nol. Pemerintah daerah harus menanggung beban kewajiban jangka pendek tahun 2024 sebesar Rp268 miliar yang secara otomatis menjadi titik awal APBD 2025.

"Kalau menghindari gagal bayar itu mudah, tentu bisa dilakukan sejak empat tahun lalu. Yang sulit itu bukan teknisnya, tapi komitmen dan konsistensi,”tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Deden berharap semua pihak dapat bersikap objektif dan tidak justru menjadi bagian dari penyebab munculnya kembali persoalan gagal bayar.

"Mudah-mudahan kita semua bukan bagian dari pihak yang menyebabkan gagal bayar, atau bahkan yang menginginkan kondisi itu kembali terjadi,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network