Ia menegaskan, langkah cepat ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita poin ketujuh, yakni penegakan supremasi hukum dan perlindungan maksimal terhadap WNI.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Bareskrim Polri, diperkuat dengan video permohonan bantuan yang sempat viral di media sosial.
"Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan seluruh biaya keberangkatan ditanggung. Namun sesampainya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan scammer, bahkan mengalami kekerasan fisik maupun psikis,”jelasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, sembilan korban tersebut terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat, termasuk Kabupaten Kuningan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban diketahui tengah mengandung enam bulan, dan mendapatkan pendampingan medis selama proses pemulangan.
Brigjen Pol M Irhamni menambahkan, Polri akan menindaklanjuti kasus ini dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus memburu seluruh jaringan yang terlibat.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
