Dia berharap, kebijakan ini dapat mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Bahwa kebijakan RK dan PMPK Natal mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, serta mendukung terciptanya iklim pembinaan yang kondusif di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Tak lupa, ia menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal kepada Warga Binaan dan petugas yang merayakan.“Semoga perayaan Natal ini membawa damai, harapan, dan semangat baru untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan bahwa seluruh penerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan penerima remisi dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel dan transparan.
Melalui perayaan Natal ini, Lapas Kelas IIA Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan pembinaan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memberikan ruang bagi Warga Binaan untuk memperkuat iman dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
