Selain kepastian jadwal, Pemda Kuningan juga telah mematangkan skema penggajian PPPK Paruh Waktu. Pengaturan gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tetap proporsional dan berkeadilan, termasuk dengan skema masa kerja.
"Skema gaji sudah kita siapkan dan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Dibagi dalam tiga kluster masa pengabdian, yakni di bawah 5 tahun, 5-15 tahun, dan di atas 15 tahun,”jelasnya.
Untuk kisaran gaji terendah, Dian menyebut berada di angka sekitar Rp750 ribu per bulan. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu ke depan.
"Paling kecil sekitar Rp750 ribuan. Ke depan, kalau kondisi keuangan daerah memungkinkan, tentu kita ingin ada peningkatan. Tapi saat ini mohon bersabar," ujarnya.
Tak hanya soal PPPK, Bupati Dian juga menyinggung rencana mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kuningan. Ia memastikan proses mutasi tidak akan berlarut-larut dan ditargetkan rampung sebelum pergantian tahun.
"Tunggu saja secepatnya. Yang jelas sebelum akhir tahun,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
