KUNINGAN,iNEWS.ID–Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan menghadapi persoalan serius di level hulu. Di tengah upaya pemenuhan gizi masyarakat, mayoritas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru belum mengantongi legalitas bangunan yang menjadi syarat dasar operasional.
Fakta ini mencuat menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 000.7/4652/Bappeda tertanggal 12 Desember 2025, yang secara tegas mewajibkan seluruh dapur SPPG memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah daerah mendapati tingkat kepatuhan yang sangat rendah.
Dari total 120 dapur MBG yang saat ini beroperasi di Kuningan, hanya 13 SPPG yang tercatat telah memiliki PBG. Artinya, lebih dari 100 dapur menjalankan program strategis nasional ini tanpa legalitas bangunan yang memadai.
Sekretaris Daerah Kuningan sekaligus Ketua Satgas MBG, U Kusmana MSi menegaskan bahwa kewajiban PBG tidak bisa ditawar. Menurutnya, surat edaran bupati harus dipatuhi oleh seluruh pengelola dapur tanpa pengecualian.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
