Polres Kuningan Dampingi Keluarga Korban TPPO Laporkan Kasus ke Bareskrim

Andri Yanto
Polres Kuningan mendampingi keluarga dari korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Galaherang untuk laporan ke Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

Kasus tersebut bermula pada Juni 2025, ketika korban bernama Dimas dan istrinya menerima tawaran bekerja di Kamboja, dengan iming-iming gaji Rp9 juta per bulan dan biaya keberangkatan yang sepenuhnya ditanggung perusahaan. Namun kenyataannya jauh berbeda.

Sesampainya di Kamboja, keduanya justru dipekerjakan sebagai operator judi online. Gaji yang dijanjikan dipotong hingga total sekitar Rp25 juta, dan keduanya diduga mengalami kekerasan selama bekerja. Situasi kian memburuk ketika perusahaan menahan paspor dan dokumen penting sehingga korban tak bisa melarikan diri.

Upaya kabur sempat dilakukan bersama sekitar 10 pekerja lainnya, namun gagal. Kejadian ini baru terungkap setelah video permintaan tolong korban beredar luas di media sosial.

Orang tua korban telah menyerahkan laporan pengaduan kepada Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri. Polres Kuningan menegaskan, akan terus memonitor perkembangan penyelidikan di tingkat pusat serta memastikan pendampingan penuh bagi keluarga.

"Kami berkomitmen mengawal penanganan dugaan TPPO ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulangan korban dari luar negeri,”tegas Iptu Abdul Azis.

Kasat juga mengimbau masyarakat, agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

"Apabila menemukan indikasi penipuan atau eksploitasi, segera laporkan ke aparat," pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network