Lapas Kuningan Beri Upah Hasil Kerja Warga Binaan yang Dianggap Produktif

Andri Yanto
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan memberikan upah hasil kerja warga binaan yang dianggap aktif dan produktif. Foto: Lapas Kuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan kembali menegaskan komitmennya, dalam mendukung pembinaan warga binaan melalui pemberian premi bagi mereka yang aktif dan produktif dalam kegiatan kerja.

Bertempat di ruang kegiatan kerja, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, secara langsung menyerahkan premi tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja positif warga binaan selama mengikuti program pelatihan dan kegiatan produksi, Selasa (2/12).

Pembagian premi ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PP.02.01 Tahun 1990, yang mengatur mekanisme pembagian upah hasil kerja warga binaan.

Dalam aturan tersebut, 50 persen hasil kerja diberikan langsung kepada warga binaan sebagai upah, 15 persen dialokasikan untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan 35 persen lainnya digunakan untuk mendukung berbagai program pembinaan, termasuk penambahan modal kerja dan pengembangan kegiatan produksi di dalam lapas.

Dalam sambutannya, Sukarno Ali menegaskan, bahwa pemberian premi ini merupakan bagian penting dari upaya pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network