KUNINGAN,iNEWS.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan kembali menyoroti sejumlah persoalan fundamental dalam rancangan APBD 2026.
Melalui juru bicaranya, H Jajang Jana, Banggar menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan pembenahan serius agar anggaran tahun 2026 tidak hanya tersusun secara administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan daerah.
Dalam penyampaiannya, Jajang menekankan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menetapkan indikator dan kriteria pemberian hibah maupun bantuan sosial (bansos).
"Bansos harus tepat sasaran dan akuntabel. Kita tidak ingin muncul lagi potensi penyimpangan atau ketidakadilan dalam penyalurannya,”ujarnya, Minggu (30/11).
Ia juga menyoroti masih adanya ego sektoral di sejumlah OPD pengelola pendapatan daerah. Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus mengedepankan sinergi untuk mengoptimalkan PAD.
"Kalau ego sektoral masih terjadi, jangan harap optimalisasi PAD bisa tercapai,”tegasnya.
Banggar juga mendesak OPD yang menangani isu-isu strategis seperti stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi untuk memperjelas arah program. Jajang menilai rincian belanja pada beberapa OPD masih terlalu umum dan belum menunjukkan keberpihakan secara jelas kepada kelompok sasaran.
"Setiap rupiah harus berdampak. Penajaman program adalah kunci agar anggaran tidak hanya terserap, tetapi juga memberi hasil nyata,”katanya.
Dalam rekomendasinya, Banggar juga menekankan pentingnya perbaikan kinerja PDAM. Perusahaan daerah itu diminta meningkatkan efisiensi operasional agar kontribusinya terhadap PAD bisa meningkat.
Sementara untuk persoalan kemiskinan ekstrem dan pengangguran, Banggar meminta pemerintah daerah benar-benar menempatkannya sebagai prioritas utama.
"Jangan sampai isu strategis ini hanya menjadi jargon tanpa penguatan program,”kritiknya.
Banggar menekankan, bahwa pemda wajib menjadikan peraturan perundang-undangan serta hasil audit BPK sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD 2026. Selain itu, Pemda diminta segera menyerahkan hasil evaluasi gubernur kepada DPRD untuk dibahas bersama TAPD.
"Jangan sampai terlambat. Proses penyempurnaan harus cepat dan transparan,”ujarnya.
Salah satu catatan paling tajam adalah lemahnya komunikasi dan konsolidasi antar dinas. Banggar menilai koordinasi yang buruk telah menyebabkan program berjalan tidak efisien.
"Kerja antar dinas harus lebih solid. Kalau tidak, kebijakan apa pun akan sulit berjalan optimal,”tegasnya.
Banggar juga menyoroti masalah perizinan yang dinilai semrawut dan menghambat iklim investasi. Reformasi perizinan disebut wajib dilakukan agar pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, cepat, dan responsif.
Tak kalah penting, DPRD menegaskan bahwa perubahan Perda RTRW harus segera dirampungkan dan diperdakan pada awal 2026. Menurut Jajang, persoalan tata ruang tidak bisa lagi ditunda karena menjadi fondasi utama arah pembangunan daerah.
Banggar turut menyoroti perlunya inovasi dalam pengelolaan kawasan pertokoan di Jalan Siliwangi serta Puspa Siliwangi. Pemerintah daerah diminta menyusun kontrak perjanjian yang lebih produktif, menata pemanfaatan ruang, dan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi kawasan.
"Potensi PAD di kawasan ini besar, tetapi belum tergarap maksimal. Harus ada terobosan,”ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Jajang menyoroti penempatan PPPK Paruh Waktu yang harus mempertimbangkan jarak domisili.
"angan menambah beban mereka, terutama biaya transportasi. Penempatan yang tepat akan meningkatkan kinerja dan kenyamanan,”katanya.
Melalui berbagai catatan kritis tersebut, Banggar menegaskan bahwa APBD 2026 harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh.
"APBD bukan hanya dokumen anggaran, tetapi instrumen perubahan. Kita menagih komitmen pemerintah daerah untuk benar-benar melakukan perbaikan,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
