Penyidik masih mendalami motif pelaku, namun dugaan kuat mengarah pada persoalan asmara.
"Dari keterangan awal, pelaku mengaku emosi karena korban diduga melakukan pelecehan terhadap pacarnya, yaitu mencium secara paksa. Pengakuan itu disampaikan pacar pelaku sehingga memicu tindakan nekat tersebut,”jelasnya.
Usai membacok korban, pelaku melarikan diri. Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MM pada Selasa (25/11) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,”terangnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit motor Honda Beat, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A04e, 1 hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, dan 1 bilah celurit gagang kayu warna hitam. Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapat perawatan medis, dan pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
