"Keduanya kami amankan karena diduga kuat melakukan pencurian ikan di keramba Waduk Darma. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beberapa kali beraksi dan meresahkan warga,”ujar Iptu Abdul Aziz, Selasa (4/11).
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Kamis (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan keramba Desa Jagara, Kecamatan Darma. Sehari sebelumnya, korban sudah mencurigai adanya pencurian ikan di area waduk, namun baru menyadari bahwa kerambanya sendiri yang menjadi sasaran setelah pelaku mengakui perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri sekitar 364 kilogram ikan nila, dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 juta,”terang Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang, satu perahu sampan, satu serok ikan, satu drum plastik, dan 13 buah plastik pembungkus ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku resmi ditahan di Rutan Polres Kuningan pada Jumat malam (31/10). Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
