"Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 18,85 gram, sementara ganja seberat 31,57 gram, dan tembakau sintetis seberat 7,26 gram. Selain itu, kami juga menyita 2.656 butir obat keras terbatas berbagai jenis,”ungkap AKP Jojo Sutarjo kepada wartawan, Kamis (30/10).
Barang bukti ribuan pil tersebut terdiri atas 2.576 butir tramadol dan 77 butir trihexyphenidyl. Dari total 13 kasus, Satresnarkoba mencatat persebaran wilayah tindak pidana narkoba di sejumlah kecamatan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus).
Kasus yang berhasil diungkap meliputi 1 kasus sabu dan ganja, 3 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis/gorila, dan 7 kasus obat keras terbatas. Bahkan dari 17 tersangka, terdapat pelajar dan mahasiswa yang turut terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
"Modus yang digunakan para pelaku bervariasi, ada yang memakai sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan, dan ada juga yang melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD),”terangnya.
Tersangka yang diamankan antara lain berinisial C (26) warga Jakarta Timur yang kedapatan membawa sabu dan ganja, A (30) warga Ciawigebang dengan sabu, serta M (19) warga Kuningan yang memiliki tembakau sintetis. Sebagian besar tersangka lainnya merupakan warga Kuningan dengan latar belakang sebagai buruh, wiraswasta, hingga mahasiswa.
Menurutnya, seluruh tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk tindak pidana narkotika, para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.          
          
          
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
