KUNINGAN,iNEWS.ID–Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan sikap tegas lembaganya dengan melayangkan surat imbauan agar seluruh anggota dewan tidak terlibat dalam pengelolaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional.
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Nomor 172/782/DPRD yang secara jelas mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 188 ayat 1 dan 2 yang melarang anggota DPRD merangkap jabatan ataupun mengelola kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD.
"DPRD harus steril dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kami menegaskan agar seluruh pimpinan dan anggota DPRD tidak bermain dalam proyek MBG. Integritas lembaga legislatif harus dijaga,”tegas Nuzul, Senin (8/9).
Menurutnya, proyek MBG merupakan program pemerintah pusat yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sehingga tidak boleh dijadikan ajang bagi oknum anggota dewan untuk mencari keuntungan pribadi.
"Fungsi dewan adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kalau sampai ikut terlibat dalam proyek, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kepentingan bahkan pelanggaran hukum. Ini jelas akan mencoreng nama baik lembaga,”ucapnya.
Langkah Ketua DPRD ini sekaligus menjadi peringatan dini, agar masyarakat ikut mengawasi jalannya program MBG di lapangan.
"Kami ingin memastikan DPRD Kuningan benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk proyek. Karena itu, kami membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan memberi masukan,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait