KUNINGAN,iNEWS.ID–Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan sikap tegas lembaganya dengan melayangkan surat imbauan agar seluruh anggota dewan tidak terlibat dalam pengelolaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional.
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Nomor 172/782/DPRD yang secara jelas mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 188 ayat 1 dan 2 yang melarang anggota DPRD merangkap jabatan ataupun mengelola kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait