"Karena tidak berhasil membongkar brankas, pelaku kemudian mengambil monitor CCTV yang sebelumnya sudah dirusak, sebelum akhirnya kabur dengan cara yang sama,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, Selasa (2/9).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sejumlah alat bantu berupa tali tambang untuk turun dari plafon, obeng untuk mencongkel brankas, serta gunting untuk memotong kabel monitor CCTV. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit brankas merek Chubbsafes, monitor CCTV, obeng, gunting, serta tambang yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Akibat kejadian itu, pihak restoran mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus IS di wilayah Purwawinangun.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait