Pinjam Motor, Gandakan Kunci, Lalu Curi: Polres Kuningan Bongkar Modus Baru Pencurian

Andri Yanto
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media. Foto: andri

"Modus yang dilakukan tersangka, awalnya ia meminjam motor korban, lalu menggandakan kuncinya di tempat duplikat kunci. Setelah kunci palsu ada di tangannya, tersangka dengan leluasa mengambil motor yang diparkir korban,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz didampingi KBO Reskrim Ipda Agus dan Kasi Humas AKP Mugiyono, Senin (1/9).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol E-2934-YBG tahun 2022, beserta BPKB, STNK, dan kunci duplikat yang digunakan dalam aksinya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Polisi mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraannya kepada orang lain. Pasalnya, modus penggandaan kunci seperti ini dinilai rawan terjadi dan bisa menimbulkan kerugian besar.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network