"Modus yang dilakukan tersangka, awalnya ia meminjam motor korban, lalu menggandakan kuncinya di tempat duplikat kunci. Setelah kunci palsu ada di tangannya, tersangka dengan leluasa mengambil motor yang diparkir korban,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz didampingi KBO Reskrim Ipda Agus dan Kasi Humas AKP Mugiyono, Senin (1/9).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol E-2934-YBG tahun 2022, beserta BPKB, STNK, dan kunci duplikat yang digunakan dalam aksinya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.
Polisi mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraannya kepada orang lain. Pasalnya, modus penggandaan kunci seperti ini dinilai rawan terjadi dan bisa menimbulkan kerugian besar.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait