KUNINGAN,iNEWS.ID–Tenggat waktu 25 Agustus 2025 menjadi titik krusial bagi roda birokrasi Kabupaten Kuningan. Masa tugas Penjabat Sekda Kuningan yang saat ini menjabat akan segera berakhir.
Namun, hingga kini belum tampak tanda-tanda dimulainya proses penetapan Sekda definitif, baik melalui mekanisme open bidding maupun talent pool. Kekosongan pada posisi strategis ini tidak bisa dibiarkan berlarut.
Menurut pengamat pemerintahan, Sujarwo, kondisi ini membutuhkan respon cepat dan tepat dari kepala daerah. "Penunjukan Penjabat Sekda tidak boleh sekadar bersifat administratif. Ia harus menjadi figur transisi yang netral, berintegritas, dan mampu mengawal proses seleksi Sekda definitif dengan jernih, tanpa kepentingan pribadi,” ujar Sujarwo kepada wartawan, Sabtu (5/7).
Ia menekankan pentingnya sosok Penjabat Sekda yang mampu menjaga ritme kerja dan semangat kolaboratif dengan Bupati dan Wakil Bupati, yang sedang menggagas gerakan percepatan pembangunan melalui visi Kuningan Melesat. Namun yang paling krusial, kata Sujarwo, adalah netralitas.
"Jika Penjabat Sekda justru memiliki ambisi untuk mencalonkan diri sebagai Sekda definitif, netralitasnya akan mudah dipertanyakan. Bahkan jika prosesnya sah secara hukum, persepsi publik bisa terganggu. Dan dalam tata kelola pemerintahan modern, persepsi publik adalah segalanya,”ujarnya.
Sujarwo merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 yang membatasi usia calon Sekda maksimal 58 tahun untuk yang pernah menjabat JPT Pratama. Berdasarkan aturan itu, ia membagi dua kategori kandidat potensial untuk mengisi posisi Penjabat Sekda.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait