DPRD Kuningan Jadwalkan Pelantikan PAW Anggota Fraksi PKB

Andri Yanto
Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNEWS.ID–DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, akan segera menggelar rapat paripurna pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Adapun anggota PAW yang ditetapkan yakni Hj Titi Huryasih menggantikan Rudi Idham Malik, setelah menempati posisi perolehan suara terbanyak ketiga di dapil yang sama pada Pemilu 2024.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Hj Titi sebagai anggota PAW. Dengan adanya SK tersebut, DPRD tinggal menjadwalkan pelantikan secara resmi.

"Alhamdulillah, kemarin saya sebagai pimpinan DPRD sudah menerima keputusan gubernur terkait PAW atas nama Hj Titi Huryasih. Jadi, proses administrasi dari pemerintah provinsi sudah selesai, tinggal pelaksanaan pelantikan," ujar Nuzul, Senin (9/6).

Menurutnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah memutuskan agenda pelantikan akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 mendatang.

"Prosesnya dimulai dari keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang menetapkan PAW, kemudian diumumkan dalam rapat paripurna. Setelah itu kami melengkapi seluruh berkas, lalu disampaikan ke KPU. KPU kemudian menyerahkan nama Hj Titi sebagai calon pengganti. Usulan itu kami teruskan ke gubernur melalui bupati," jelas Nuzul.

Ia juga menyebutkan, bahwa proses kali ini cukup panjang karena mempertimbangkan aspek etik yang ditangani oleh Badan Kehormatan.

"Ini baru pertama kalinya keputusan BK langsung ditindaklanjuti dan disetujui oleh paripurna. BK bekerja sesuai SOP dan tata tertib, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran etik," tambahnya.

Sebelumnya, KPU Kuningan secara resmi telah menyerahkan berkas PAW kepada DPRD. Penyerahan dilakukan di Gedung DPRD Kuningan dan diterima langsung oleh unsur pimpinan dewan.

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya segera memproses permohonan PAW setelah menerima surat dari DPRD.

"Setelah surat permohonan kami terima, kami langsung melakukan verifikasi, termasuk koordinasi dengan DPC PKB Kuningan. Kemudian kami menggelar pleno dan menyusun berita acara penetapan calon PAW," jelasnya.

Ia menambahkan, dokumen yang diserahkan kepada DPRD mencakup kelengkapan administratif seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat verifikasi, dan dokumen pendukung lainnya.

"Setelah berkas kami serahkan, tugas KPU selesai. Proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD dan pemerintah daerah, termasuk penjadwalan pelantikan yang menjadi domain provinsi," pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network