Mantan Cawabup Kuningan Persoalkan Tanahnya yang Diduga Masuk IUP Perusahaan Lain

Andri Yanto
Mantan Cawabup Kuningan, H Kamdan mempersoalkan tanah miliknya yang ada di kawasan galian tambang pasir di Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kuningan. (foto: Andri)

KUNINGAN,iNEWS.ID - Mantan Calon Wakil Bupati Kuningan, H Kamdan mempersoalkan tanah miliknya yang ada di kawasan pertambangan pasir di Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kuningan.

Ia menyebut bahwa sebagian tanah miliknya, telah masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain tanpa sepengetahuannya.

Dalam keterangannya, H Kamdan menjelaskan kronologi kepemilikan tanah tersebut. Ia mengaku membeli lahan seluas 3 hektare di kawasan itu pada tahun 2015 melalui seorang tokoh masyarakat bernama Warjo, asal Gunungkarung.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network