Diduga Tahan Ijazah, Perusahaan Distributor di Kuningan Dikeluhkan Warga ke DPRD

Andri Yanto
Ketua DPRD Kuningan, Jabar, Nuzul Rachdy SE. (foto: dok)

KUNINGAN,iNEWS.ID - Sebuah perusahaan distributor sembako dan makanan di wilayah Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, diadukan sejumlah warga. Perusahaan tersebut diduga menahan ijazah asli milik para mantan pegawai yang telah mengundurkan diri, bahkan sejak tahun 2019.

Merasa dirugikan, sejumlah warga akhirnya mengadukan persoalan itu langsung kepada Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, Kamis (24/04).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kuningan, terungkap bahwa sekitar 15 orang datang untuk menyampaikan aspirasi. Namun menurut Ketua DPRD, jumlah korban penahanan ijazah bisa jadi jauh lebih banyak.

"Ada perusahaan distributor di Lebakwangi yang saat rekrutmen meminta ijazah asli sebagai syarat kerja. Tapi setelah mereka resign dan menyelesaikan semua kewajiban, bahkan sudah mengantongi job clear, ijazah mereka tidak juga dikembalikan,”tegas Nuzul.

Ia menyayangkan tindakan perusahaan tersebut. Menurutnya, ijazah adalah dokumen legal yang menjadi hak pribadi dan penting untuk melanjutkan karier atau pendidikan seseorang.

"Kalau ijazah ditahan, bagaimana mereka bisa melamar kerja lagi? Ini jelas melanggar hak dasar pekerja," ujarnya.

Lebih parah lagi, alasan penahanan ijazah disebut tidak jelas. Perusahaan di Lebakwangi ini diketahui hanya berfungsi sebagai gudang, sementara kantor pusat berada di Bandung dan distributor lainnya berada di Cirebon. Namun, pihak manajemen lokal justru berdalih belum menjalin komunikasi dengan kantor pusat untuk menyelesaikan persoalan ini.

Tak hanya penahanan ijazah, eks pegawai juga mengeluhkan praktik ketenagakerjaan lain yang dinilai semena-mena. Mulai dari sistem penggajian yang dianggap tidak layak, lembur tanpa upah, hingga pemotongan gaji meski absen karena sakit.

Menanggapi laporan warga, Nuzul menyatakan DPRD akan segera mengambil langkah tegas. "Kami akan pelajari dan tindaklanjuti secepatnya. Kalau memang terbukti, ini pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja,”tandasnya.

Ia juga menekankan, perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja.

"Untuk verifikasi, cukup dengan fotokopi. Tidak ada alasan rasional untuk menahan ijazah asli. Apalagi sudah ada surat job clear yang menandakan tidak ada lagi hubungan kerja maupun tanggungan,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network