KUNINGAN,iNEWS.ID–Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyoroti sikap Pj Sekda yang dinilai lambat dalam memberikan klarifikasi terkait polemik pengadaan mobil dinas bagi pimpinan dewan.
Menurutnya, sejak kabar tersebut mencuat ke publik, pimpinan DPRD menjadi sasaran kritik dari berbagai kalangan. Karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi keuangan daerah yang sedang menuntut efisiensi anggaran.
"Sebetulnya Pak Sekda ini terlambat memberikan klarifikasi. Dewan sudah 'bubuk' duluan, dihujat habis-habisan, baru sekarang klarifikasinya keluar," ujar Nuzul saat memberikan keterangan pers pada Rabu (16/04).
Ia mengaku tidak mempermasalahkan kritik yang dilayangkan masyarakat, karena sebagai pimpinan dewan hal itu sudah menjadi konsekuensi jabatan.
"Jadi selama dua minggu ini dewan di bully habis-habisan. Tapi tidak apa-apa lah, konsekuensi dari pimpinan yaitu menerima kritik, hanya saja Pak Sekda telat komentar klarifikasi," imbuh Nuzul Rachdy.
Namun, ia menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut telah melalui proses panjang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BPKAD, serta mengedepankan prinsip efisiensi anggaran.
"Ini adalah hasil diskusi panjang. Sebenarnya sudah dibahas untuk tidak mengambil kendaraan dinas, tapi kalau kita melihat efisiensi, akhirnya pilihan jatuh pada pengadaan mobil dinas," tuturnya.
Nuzul menjelaskan bahwa hak atas kendaraan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan, apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan kendaraan dinas, maka harus memberikan tunjangan transportasi.
"Selama ini (sejak dilantik) anggota DPRD sudah menerima tunjangan transportasi, sementara pimpinan tidak. Kalau mau jujur, take home pay anggota itu justru lebih besar dari pimpinan, karena ada tunjangan transportasinya," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan survei yang dilakukan BPKAD dan Sekretariat DPRD ke beberapa perusahaan rental, biaya sewa mobil untuk kendaraan sekelas 2.500 cc bagi ketua maupun wakil ketua, jauh lebih tinggi dibanding pengadaan mobil dinas.
"Kalau dihitung, lebih efisien membeli kendaraan dinas daripada memberikan tunjangan transportasi dalam jangka panjang. Ini yang menjadi dasar pertimbangan pengadaan tersebut," tambahnya.
Nuzul pun menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas didasari oleh regulasi, serta perhitungan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara Pj Sekda Kuningan, Beni Prihayatno menuturkan, jika pengadaan mobil dinas pimpinan merupakan keputusan dari eksekutif. Ini berdasarkan hasil perhitungan penghematan anggaran daerah.
"Sebetulnya pengadaan mobil dinas (pimpinan dewan) itu sudah dianggarkan dalam APBD. Namun seiring waktu, terbit Inpres nomor 1 tahun 2025 kaitan efisiensi anggaran. Sehingga Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati tidak mengambil pengadaan mobil dinas baru," ungkapnya.
Kemudian di perjalanan, lanjutnya, Pimpinan DPRD juga sama mengikuti arahan efisiensi untuk menolak pengadaan mobil dinas pimpinan. Hanya berdasarkan aturan PP 18 tahun 2017, apabila pemda tidak memberikan mobil dinas maka wajib memberikan tunjangan transportasi.
"Maka setelah dihitung, beban APBD untuk tunjangan transportasi pimpinan dewan lebih besar. Makanya setelah berunding, dan memohon kepada pimpinan dewan akhirnya pimpinan dewan mengerti dan memahami kondisi keuangan daerah, sehingga kami memutuskan untuk pengadaan mobil dinas pimpinan dewan karena lebih hemat. Kalau kita tidak memberikan mobil dinas maka harus diberikan tunjangan tranportasi sejak dilantik, sebab itu aturan," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait