"Kebetulan kami mendapat informasi itu, kemudian segera ditindaklanjuti dengan koordinasi ke Danramil. Lalu tim Babinsa bersama aparat desa menuju lokasi tersebut," kata Babinsa Serda Suwarjoni melalui keterangan persnya, Kamis (10/04).
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan dua pria dengan inisial B (24) dan OO (31), keduanya warga Desa Ciwaru. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 134 butir Trihex, 34 butir Tramadol, 80 butir Heximer, 170 butir DNP, 41 butir Double YY, uang tunai Rp 1.685.000, 1 unit handphone, 1 kunci warung, dan 1 kunci motor beserta kendaraan Yamaha Mio J.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Makodim Kuningan, untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polres Kuningan guna proses hukum lebih lanjut. Tindakan sigap Babinsa ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang selama ini resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah pedesaan.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait