"Perizinan ini mencakup izin lokasi, izin lingkungan, serta izin usaha perkebunan. Hal ini sejalan dengan regulasi tata kelola perkebunan dan pemanfaatan lahan, yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," jelasnya, Kamis (13/3).
Kebijakan penghentian sementara ini, lanjutnya, didasarkan pada prinsip tata kelola perkebunan yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah menegaskan bahwa izin bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas perkebunan dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial.
"Kelapa sawit memiliki potensi ekonomi yang besar, tetapi tanpa tata kelola yang baik, dampaknya bisa berakibat negatif terhadap ekosistem dan ketahanan pangan lokal," tandasnya.
Oleh karena itu, kata Wahyu, setiap perusahaan yang ingin berinvestasi pada sektor perkebunan di Kuningan, harus terlebih dahulu memastikan kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku. Diskatan Kuningan juga mengimbau PT KCSM untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, pemerintah akan terus melakukan pemantauan serta memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi regulasi guna mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
"Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung tata kelola pertanian yang berkelanjutan di Kabupaten Kuningan," terangnya.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh aktivitas perkebunan di Kuningan dapat berjalan sesuai aturan. Sehingga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan tetap terjaga.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait