"Kami ingin bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, pendataan harus dilakukan secara akurat, by name by address. Saya instruksikan kepada camat, kepala desa, dan jajaran terkait agar memberikan data yang valid. Jika perlu, penerima bantuan harus menandatangani pernyataan di atas materai untuk memastikan keabsahan datanya. Jika ditemukan penerima yang tidak berhak, harus ada sanksi tegas," ujar Wabup Tuti.
Ia juga meminta agar pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bekerja secara profesional dan obyektif, tanpa intervensi dari pihak tertentu. Hal ini guna menghindari kesenjangan sosial akibat distribusi bantuan yang tidak merata.
"Pendamping PKH harus menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ada. Tidak boleh ada unsur kepentingan dalam pendataan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kuningan, Dr H Toto Toharudin menjelaskan, bahwa DTSEN merupakan langkah besar pemerintah dalam menciptakan satu basis data yang akurat, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
"DTSEN ini adalah program strategis yang harus sukses, karena nantinya seluruh data sosial ekonomi akan terintegrasi. Saat ini, ada 18 kementerian yang merujuk pada data tunggal ini. Oleh karena itu, verifikasi lapangan sangat penting, agar tidak ada lagi kasus penerima bansos yang ternyata memiliki kendaraan mewah atau daya listrik tinggi," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan awal, jumlah masyarakat yang mulai didata melalui DTSEN mencapai 51.112 orang, sedangkan total penerima bansos di Kuningan saat ini sebanyak 157.376 orang, terdiri dari 104.324 penerima BPNT dan 53.025 penerima PKH.
"Kami menemukan beberapa kasus penerima bansos yang sebenarnya tidak layak, seperti pemilik usaha travel dengan mobil lebih dari satu atau rumah dengan daya listrik 1.200 kWh. Oleh karena itu, pendataan ini harus memastikan keakuratan data agar kebijakan bantuan tepat sasaran," tambahnya.
Toto juga menegaskan bahwa setelah proses verifikasi, data yang dikumpulkan akan langsung terkoneksi dengan kementerian melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (SIKS-NG). Dengan demikian, keputusan akhir mengenai penyaluran bansos berada di tangan pemerintah pusat, namun tetap berbasis pada data yang valid dari daerah.
Dengan langkah tegas yang diambil Pemkab Kuningan ini, diharapkan angka kemiskinan dapat ditekan melalui kebijakan yang lebih tepat sasaran, berbasis data yang benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait