KUNINGAN,iNEWS.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jabar, resmi mengumumkan hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggotanya dalam rapat paripurna pada Selasa (4/3).
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy didampingi Ketua dan Anggota BK DPRD, menyampaikan bahwa hasil sidang BK menyatakan anggota DPRD bersangkutan terbukti melanggar etik.
"Teman-teman yang saya hormati, hari ini merupakan hari yang tidak mengenakkan bagi DPRD. Kami baru saja mengumumkan keputusan Badan Kehormatan, terkait pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota dewan," ujar Nuzul Rachdy dalam keterangannya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait