KUNINGAN,iNEWS.ID–Rapat Paripurna DPRD Kuningan yang membahas hasil penyelidikan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran etik seorang anggota dewan digelar dengan kesan tertutup, Senin (12/2).
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menjelaskan, bahwa proses ini masih dalam tahap awal sesuai tata cara beracara di Badan Kehormatan. Setelah adanya pengaduan dari pihak tertentu, BK melakukan penyelidikan untuk menentukan kesesuaian antara pengaduan dan fakta yang ditemukan.
"Nah, dari hasil Badan Kehormatan, ada kesesuaian tentang etik. Maka sesuai dengan tata cara, BK melaporkan kepada pimpinan dan diparipurnakan. Paripurna ini menentukan apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Jika dalam rapat paripurna mayoritas anggota DPRD menyetujui untuk melanjutkan, maka tahapan selanjutnya adalah proses persidangan.
"Jadi akan ada sidang-sidang setelah paripurna ini apabila dilanjutkan. Kalau ini disetujui, nanti masuk tahap penyidikan melalui persidangan yang akan melibatkan para pihak terkait," terangnya.
Namun, dalam rapat paripurna kali ini, belum ada keputusan terkait sanksi bagi anggota dewan yang dilaporkan.
"Khusus dari rapat paripurna hari ini, belum menghasilkan keputusan berupa sanksi atau seperti apa. Paripurna ini ibaratnya baru sebatas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait