KUNINGANiNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Rabu, 12 Februari 2025.
Aturan ganjil genap ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota Jakarta, terutama di kawasan yang berpotensi mengalami kepadatan tinggi.
Pemberlakuan ganjil genap Jakarta hari ini, Rabu, 12 Februari 2025 berlangsung dalam dua sesi, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB serta sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan angka terakhir pada pelat nomor dan tanggal akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Pada hari ini, Rabu, 12 Februari 2025, aturan berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor genap.
Namun, seperti biasa, kebijakan ini tidak diterapkan pada akhir pekan serta hari libur nasional.
Daftar Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Berikut adalah ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan HR Rasuna Said
5. Jalan MT Haryono
6. Jalan Fatmawati
7. Jalan Jenderal Ahmad Yani
8. Jalan Medan Merdeka Barat
Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan di beberapa jalan yang mengarah ke gerbang tol, antara lain:
Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan
Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati
Kendaraan yang Dikecualikan
Aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Sementara itu, sepeda motor, ambulans, kendaraan dinas, angkutan umum, serta kendaraan darurat lainnya tetap diperbolehkan melintas tanpa terpengaruh kebijakan ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa daftar lokasi ganjil genap sebelum bepergian guna menghindari pelanggaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan efisiensi perjalanan, serta menekan tingkat polusi udara di Jakarta.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait