Update Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Jumat, 14 Februari 2025: Simak Ketentuannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/01/04/daab6_puncak-bogor.jpg)
KUNINGAN,iNEWS.ID - Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor kembali diberlakukan hari ini, Jumat, 14 Februari 2025.
Aturan ganjil genap Puncak Bogor ini mulai efektif pada pukul 14.00 WIB dan diterapkan di sepanjang jalur Simpang Gadog menuju kawasan wisata Puncak.
Informasi terkait update ganjil genap Puncak Bogor hari ini, Jumat, 14 Februari 2025 disampaikan oleh TMC Polres Bogor.
Pemberlakuan ganjil genap Puncak Bogor bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama saat jam-jam sibuk di akhir pekan.
Kendaraan yang angka terakhir pada pelat nomornya sesuai dengan tanggal Genap diperbolehkan melintas.
Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan tertentu, di antaranya:
Kendaraan milik pimpinan lembaga negara.
Kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus.
Kendaraan TNI/Polri, pemadam kebakaran, dan ambulans.
Kendaraan listrik berbasis motor.
Kendaraan untuk penyandang disabilitas.
Kendaraan umum berpelat kuning.
Selain itu, kendaraan milik warga yang tinggal di sepanjang jalur Nasional Ciawi-Puncak (Nomor 0274) dan jalur Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur (Nomor 0271) juga dikecualikan dari aturan ini, asalkan pemilik dapat menunjukkan KTP atau dokumen resmi lainnya.
Bagi masyarakat yang berencana menuju Puncak, disarankan untuk selalu memperbarui informasi terkait jadwal dan lokasi penerapan aturan ganjil genap melalui sumber resmi.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ini, perjalanan bisa lebih nyaman dan lancar.***
Tetap patuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.***
Editor : Andri Yanto